BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bakal Calon (Balon) Bupati atau Wakil Bupati Bulukumba masih bebas melakukan sosialisasi di masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon secara resmi oleh KPU Bulukumba.
Meski belum ada penetapan Paslon secara resmi oleh KPU Bulukumba, namun sudah ada figur yang telah menyatakan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati atau Wakil Bupati Bulukumba mulai melakukan sosialisasi bahkan mulai menebar janji di masyarakat.
Komisioner Bawaslu Bulukumba Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, yang dimintai tanggapan tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Setahu saya tidak ada pasangan calon hari ini sampe sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU. (Sementara) kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilihan," jelas Wawan saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 29 Juli 2024.
Wawan menyatakan bahwa larangan atau batasan sosialisasi di luar tahapan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bakal calon namun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU itu tidak diatur dalam undang-undang.
"Sependek pemahaman saya sampai saat ini tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan," tukas Wawan. ****