Bawaslu Bulukumba Keluarkan Puluhan Saran Perbaikan Tertulis dan Ratusan Lisan, Selama Awasi Coklit

  • Bagikan
Foto: Suasana pengawasan Coklit yang dilakukan oleh petugas Bawaslu Bulukumba. (Mad)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) khususnya pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah usai. Coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Bawaslu Bulukumba temukan sejumlah saran perbaikan.

Selama satu bulan pengawasan Coklit, Bawaslu melalui 10 Panwaslu Kecamatan dan 136 Panwas Kelurahan/Desa telah mengeluarkan 16 saran perbaikan tertulis dan 317 saran perbaikan lisan.

Saran Perbaikan disampaikan oleh 10 Panwaslu Kecamatan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan ditindak lanjuti selama masa Coklit tersebut. 

Sebanyak 16 saran perbaikan tertulis yang telah dikeluarkan masing-masing 2 di Kecamata Gantarang, 1 di Kecamatan Kindang, 6 di Kecamatan Ujung Bulu, 2 di Kecamatan Ujung Loe, 2 di Kecamatan Bonto Bahari, 1 di Kecamatan Bulukumpa, 1 di Kecamatan Rilau Ale, dan 1 di Kecamatan Kajang.

Sementara untuk saran perbaikan lisan sebanyak 317 masing-masing 5 di Kecamatan Gantarang, 9 di Kecamatan Kindang, 9 di Kecamatan Ujung Bulu, 131 di Kecamatan Ujung Loe, 7 di Kecamatan Bonto Bahari, 30 di Kecamatan Bonto Tiro, 7 di Kecamatan Bulukumpa, 20 di Kecamatan Rilau Ale, 13 di Kecamatan Herlang dan 86 di Kecamatan Kajang.

“Saran Perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan. Sehingga saran Perbaikan di berikan selama proses masa Coklit,” kata Ketua Bawalsu Bulukumba, Bakri Abubakar melaui ketereangan persnya.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu, kata Bakri, baru akan menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi, atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana.

Hal tersebut, karena kata dia pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang Panjang.

Jika belum terdaftar, pengawas atau Pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT.

“Seluruh saran perbaikan yang telah diberikan baik tertulis maupun lisan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit yaitu tanggal 24 Juli 2024,” kata Ketua Bawalsu Bulukumba.

Hal ini, diketahui dari surat balasan dari PPK secara rekap atas Saran Perbaikan dari Panwas Kecamatan kurun waktu 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Selama pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan didapatkan jika ada 32.963 Jumlah KK yang dicoklit dan ditempeli sticker, terdapat 20 jumlah KK (Kartu Keluarga)  yang sudah dicoklit dan tidak ditempel sticker serta ada 7 Jumlah KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel sticker, hal inilah yang diberikan saran perbaikan oleh pengawas pemilu, dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bulukumba,” jelasnya

Proses pengawasan selanjutnya adalah pengawasan penyusunan daftar pemilih oleh PPS terhadap hasil Coklit. Kegiatan penyusunan ini dilaksanakan oleh PPS (Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). 

Masa penyusunan oleh PPS ini dari tanggal 25 hingga 31 Juli 2024. Selanjutnya, PPS akan merekapitulasinya dalam forum pleno DPHP PPS mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024. PPS wajib mengundang Pantarlih, PKD, Pemdes, dan undangan peserta lainnya yang telah diatur, serta pleno bersifat terbuka. (mad/has/B)

  • Bagikan