BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bawaslu Bulukumba menggelar rapat koordinasi untuk penanganan pelanggaran administrasi Pilkada 2024. Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Rumah Makan HDR Bulukumba pada Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan (10 orang), staf Panwaslu Kecamatan (20 orang), KPU Bulukumba (2 orang), Bawaslu (10 orang), serta perwakilan media (3 orang).
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, strategi, serta arah kebijakan dalam penerapan hukum terkait penanganan pelanggaran Pilkada.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk penguatan kapasitas penyelenggara, khususnya bagi Panwaslu Kecamatan," ujar Wawan.
Wawan berharap Panwaslu Kecamatan dapat menjadi katalisator dalam penanganan pelanggaran Pilkada, sehingga tidak semua penanganan harus tersentral di Bawaslu.
"Panwaslu Kecamatan juga bisa melakukan penanganan berdasarkan kewenangannya, kecuali untuk pelanggaran pidana yang merupakan kewenangan Gakkumdu," jelas Wawan.
Ia menambahkan bahwa karena di Panwaslu Kecamatan tidak ada Gakkumdu, maka penanganan pelanggaran pidana akan ditangani di Bawaslu bersama Gakkumdu.
Wawan berharap bahwa dengan penguatan pemahaman mengenai pelanggaran pemilihan, Bulukumba bisa menjadi daerah yang tidak lagi rawan pelanggaran dalam pemilihan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri melalui daring, yaitu praktisi pemilu Fatmawati, yang pernah menjadi Anggota Bawaslu Sulsel periode 2013-2018 dan Anggota KPU Sulsel periode 2018-2023.
Kegiatan berlangsung selama 5 jam yakni dimulai pada Pukul 12.30 WITA dan berakhir pada Pukul 17.30 WITA. ****