BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 termasuk di Kabupaten Bulukumba wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti harus dilaksanakan selama masa kampanye.
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Syamsul mengungkapkan bahwa aturan wajib cuti selama masa kampanye diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Di undang-undang Pilkada Nomot 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3 diatur tentang Bupati dan Wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, huruf b, menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Syamsul.
Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara, berdasarkan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada 2024, diatur bahwa masa kampanye Pilkada Serentak 2024 terhitung mulai 25 September sampai 23 November, atau kurang lebih dua bulan.
"Untuk lebih teknisnya, kami masih menunggu PKPU dan Petunjuk Teknis tentang Kampanye," jelasnya.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang juga adalah juru bicara Pemkab Bulukumba mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait rencana pelaksana harian.
"Saya belum bisa memberikan keterangan soal itu, apalagi saat ini belum ada penetapan calon bupati. Biasanya cuti diajukan setelah ada penetapan," singkat Andi Ayatullah.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba saat ini, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf digadang-gadang akan maju kembali sebagai pasangan calon (Paslon).
Meski belum secara resmi menyatakan sikap, namun keduanya telah direkomendasikan oleh Partai PAN untuk maju di Pilkada Bulukumba.
Selain itu, baik itu Andi Muchtar Ali Yusuf maupun Andi Edy Manaf juga telah mendaftar di sejumlah partai politik untuk memperoleh rekomendasi usungan.****