BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari korban pencabulan ayah tiri di Kecamatan Bontotiro mendatangi Polres Bulukumba pada Senin, 5 Agustus 2024, mereka meminta agar ibu kandung korban berinisial IF juga diproses.
"Jadi saya bersama keluarga dari pihak ibu korban meminta agar ibu korban juga diproses," pinta ayah kandung korban berinisial JL dan juga mantan suami dari IF.
Menurut JL, korban sempat memberitahu ibunya terkait kelakuan bejat ayah tirinya, namun ibu kandung korban tidak mempersoalkan dan menganggap hal tersebut sebagai masalah biasa.
"Saya harap polisi juga mendalami keterlibatan ibunya, karena dia mengetahui tapi melakukan pembiaran," harap JL.
Kendati demikian, JL tetap yakin bahwa pihak kepolisian dalam hal ini penyidik PPA akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melalukan pendalaman kasus tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan IF, menurutnya sampai saat ini belum ada alat bukti yang mengarah ke sana.
"Tapi tentu kami tetap mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti," jelas AKP Abustam.
Abustam meminta agar pihak pelapor untuk menyerahkan dan pempercayakan kasus tersebut ke pihak penyidik.
Sebelumnya, seorang pria berinisial SR (40), warga Kecamatan Bontotiro, diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, berinisial SS.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Bulukumba pada Selasa, 30 Juli 2024.
Setelah aksi bejatnya terbongkar, SR sempat melarikan diri. Namun, ia berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bulukumba di wilayah Kabupaten Sinjai pada Rabu, 31 Juli 2024. ****