BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih baru dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Penyerahan bendera tersebut dilaksanakan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 7 Agustus 2024.
Bendera Pusaka Merah Putih yang diberikan ini akan dikibarkan pada Upacara Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah, menyampaikan bahwa duplikat bendera pusaka baru tersebut merupakan pengganti dari duplikat sebelumnya.
"Duplikat yang dipakai sebelumnya diberikan sejak 2009. Dan tahun ini kita diberikan duplikat Bendera Pusaka yang baru," jelasnya.
Duplikat baru ini akan dikibarkan setiap hari kemerdekaan selama 10 tahun dan diganti setelah tidak layak kibar.
Sementara itu, Pemkab Bulukumba juga telah bersiap dalam menyambut HUT RI ke-79. Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.6/1972/PEM tentang Pelaksanaan HUT RI ke-79 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala UPT SPF SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN di Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait persiapan dan pelaksanaan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dengan tema "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Seluruh instansi diminta untuk melakukan pemasangan bendera Merah Putih, umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan kerja masing-masing, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Selain itu, setiap instansi diharapkan melakukan pembersihan di lingkungan kerja masing-masing.
Lurah dan Kepala Desa juga diminta untuk menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing agar melakukan pembersihan lingkungan dan pemasangan bendera Merah Putih serta umbul-umbul.
Untuk tema, logo, dan panduan identitas visual peringatan HUT RI ke-79, dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam edaran itu, Bupati juga menegaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 11.17 hingga 11.20 WITA, seluruh instansi diharapkan menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati detik-detik Proklamasi. Pengecualian diberikan kepada aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.****