Jalin Sinergitas, KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Beri Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara

  • Bagikan
Foto bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, bersama Komisioner KPU Bulukumba. (FITRIANI SALWAR/RADAR SELATAN).

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba bersinergi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Komisioner KPU dan seluruh petugas penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, dilakukan pertemuan untuk membahas perlindungan ketenagakerjaan penyelenggara Pilkada Bulukumba tahun 2024 yang terdiri dari Komisioner KPU, PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan PAM TPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Asbar M Akib menyampaikan bahwa Komisioner KPU sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Februari 2024 kemarin dimana ada sejumlah petugas PPK, PPS dan KPPS yang mengalami resiko yang terdiri 7 kasus dengan rincian 1 kasus kematian dan 6 kasus kecelakaan kerja. Hal itu yang menjadi salah satu acuan bagi KPU Bulukumba agar seluruh penyelenggara Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lebih lanjut Asbar menyebutkan bahwa Komisioner KPU harus menjadi terdepan dalam mendukung perlindungan sosial.

"Itu dibuktikan dengan terlindunginya Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba dalam 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar menyampaikan bahwa KPU Bulukumba patuh terhadap setiap regulasi yang ada, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan amanah konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011.

"Kemudian ada aturan turunan dimana telah diadakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungannya yang diatur dalam PKS nomor 3120/HM.03.3-PKS/73/2024 antara KPU Propinsi Sulawesi Selatan dan BPJSKetenagakerjaan Kanwil Sulama," tambahnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba, Sahid Wahid, SH. MH menyambut positif inisiasi KPU Bulukumba dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya KPU Bulukumba adalah yang pertama mendaftarkan seluruh petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bahkan mungkin di Indonesia.

"Hal yang perlu dicontoh KPUD lainnya adalah Komisioner KPUD Bulukumba secara sadar atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan kemudian telah mendaftarkan dirinya menjadi Peserta dalam 3 Program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya dengan pendaftaran ini mereka telah menjadi teladan role model Komisioner KPUD yang terlindungi dari resiko resiko kerja sebagai Komisioner dan Tabungan Hari Tua saat tidak menjabat lagi" tutur Sahid yang masih tercatat sebagai mahasiswa doktoral disalah satu kampus negeri di makassar.

Dijelaskan, 2.205 petugas penyelenggara Pilkada 2024 yang terdiri dari Pantarlih, PPK dan PPS di kabupaten ini menyusul KPPS dan PAM TPS yang akan menyusul terdaftar pada November mendatang dengan potensi peserta kurang lebih 10.000 terlindungi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," rincinya.

Kedepan seluruh petugas adhoc yang telah selesai menjalankan tugas akan diberi edukasi perlindungan lanjutan dalam program jaminan sosial melalui skema Blasting informasi ke masing-masing petugas adhoc untuk konfirmasi pendaftaran lanjutan.

"Dengan adanya skema tersebut manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka dapat dilanjutkan sebagai Pekerja Mandiri. Diharapkan agar peserta dapat melanjutkan kepesertaannya saat tidak lagi menjabat sebagai Petugas PILKADA karena dengan Kepesertaan 3 tahun berturut turut jika mengalami resiko kematian maka akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris dan juga beasiswa sampai sarjana," tutupnya. (ria/has/B)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan