Melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Bulukumba Tetapkan DPS 345.857  

  • Bagikan
Penyerahan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Bulukumba kepada pihak Bawaslu Bulukumba. (FITRIANI SALWAR/RADAR SELATAN).

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 345.857 pemilih. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka  rekapitulasi dan penetapan DPS pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Bulukumba yang berlangsung di Hotel Agri Bulukumba, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar menyampaikan bahwa DPS yang telah ditetapkan, bukan menjadi data akhir, pasalnya tahapan penyusunan daftar pemilih masih terus berproses.

Foto bersama anggota PPK dan Komisioner KPU Bulukumba bersama jajaran Bawaslu. (FITRIANI SALWAR/RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID).

"Daftar pemilih yang ditetapkan hari ini bukanlah hasil akhir, karena bisa saja setelah penetapan DPS ini terjadi perubahan data, misalnya dari DPS yang telah ditetapkan tiba-tiba ada pemilih yang TMS karena meninggal atau karena pindah domisili, atau bisa juga jumlah pemilih bertambah karena ada warga yang baru pindah domisili ke Bulukumba, ataupun lainnya," katanya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa DPS sebanyak 345.857 tersebut, tersebar di 682 TPS dari 136 desa dan kelurahan di 10 kecamatan di Bulukumba.

"Pada proses penyusunan daftar pemilih ini, tentunya berdasar pada PKPU nomor 7 tahun 2024,  KPT 799 tahun 2024 serta surat edaran nomor 27 tahun 2024 tentang persiapan penetapan DPS," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba,  Awaluddin menyampaikan beberapa masukan  kepada KPU Bulukumba, sekaitan dengan penyusunan daftar pemilih, salah satunya adalah memperhatikan akses pemilih ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Misalnya dalam menentukan TPS memperhatikan aspek geografis, tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga pada TPS yang berbeda," jelasnya.

Awaluddin juga mengingatkan kepada KPU  dan jajarannya termasuk PPK dan PPS agar menindaklanjuti jika ada saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan jajarannya, baik itu saran perbaikan lisan maupun tertulis.

"Kami berharap jika ada imbauan ataupun saran yang disampaikan Bawaslu ke KPU, Panwascam ke PPK, atau PKD ke PPS agar segera ditindaklanjuti. Selain itu kami juga berharap sinergitas antara KPU dan Bawaslu tetap terjalin dengan baik," harapnya.

Sekadar informasi, selain dihadiri Komisioner KPU Bulukumba, rapat pleno tersebut juga dihadiri PPK se-Kabupaten Bulukumba, Bawaslu, Panwascam, Kepala Kesbangpol, Disdukcapil, Kepolisian, pihak Kodim dan  pihak Cabang Disdik. (ria/has/B)

  • Bagikan