Panitia B Tinjau Lokasi HGU, Akhirnya Warga Penggugat Dipertemukan dengan PT. Lonsum

  • Bagikan
Kegiatan peninjauan lokasi HGU PT. Lonsum, Selasa, 13 Agustus 2024

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Panitia Pemeriksa Tanah B, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lokasi HGU PT. Lonsum di Bulukumba, Selasa, 13 Agustus 2024.

Turunnya Panitia B ini merupakan tindak lanjut dari persoalan permohonan pembaharuan HGU yang diajukan oleh PT. Lonsum serta gugatan warga yang mengklaim wilayah yang masuk dalam HGU yang diajukan oleh PT. Lonsum.

Dalam peninjauan tersebut, pihak ATR/BPN juga mengundang pihak Lonsum dengan sejumlah pihak penggugat, serta pihak terkait lainnya.

Rusli selaku Humas PT. Lonsum yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa panitia B sudah turun untuk meninjau lokasi HGU.

Terkait apa yang menjadi pembahasan dan bagaimana keputusannya Rusli masih belum menginformasikan.

"Maaf belum bisa kami sampaikan (pembahasan dalam pertemuan) karena sementara kegiatan berjalan," ujar Rusli.

Sementara itu, Salman aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba, sebagai salah satu pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sampai saat ini proses peninjauan masih berjalan.

"Sebentar yah, ini sementara proses," singkatnya saat dihubungi via panggilan WhatsApp.

Sebelumnya, AGRA  menyatakan bahwa klaim tanah masyarakat yang berada di Hak Guna Usaha (HGU) PT.Lonsum sampai saat ini belum dikeluarkan.

Aktivis AGRA Bulukumba, Nurdin mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi data warga penggugat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tahun 2012 masih terdapat 2.555 hektare tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT.Lonsum hingga saat ini.

Nurdin memaparkan total klaim tanah rakyat itu antara lain 108 hektare tanah bersertipikat hak milik, 202 hektare Putusan Mahkamah Agung, 255 hektare tanah ulayat Bulukumpa Toa, dan 1.790 hektare tanah ulayat Ammatoa.

Menurut Nurdin tanah yang dianggap oleh Lonsum telah dikeluarkan dari HGU bukan merupakan tanah yang dituntut oleh masyarakat bersama AGRA Bulukumba.

"Kalau ada klaim bahwa Lonsum telah mengeluarkan 600 hektare dari HGU itu bukan yang dituntut oleh warga, itu memang dari sejak dulu merupakan pemukiman dan fasilitas umum," ujar Nurdin saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, beberapa waktu lalu.

Menurut Nurdin verifikasi tanah telah dilakukan sejak 2012 dan itu dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah serta situs-situs sejarah, namun sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Nurdin menyatakan bahwa pembaharuan HGU PT.Lonsum di tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat untuk membicarakan kembali klaim tanah masyarakat.

Namun sayangnya tidak ada upaya dari pihak Lonsum maupun dari pihak pemerintah untuk mengajak masyarakat membicarakan soal tuntutan tersebut.

"Tentu kita juga menghindari yang namanya konflik, tetapi kami tidak melihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini," imbuh Nurdin.

Sementara itu, PT.Lonsum melalui humasnya Rusli menganggap bahwa sudah tidak ada lagi tanah masyarakat maupun tanah adat di dalam kawasan HGU Lonsum.

"Berdasarkan hasil pengukuran terakhir di 2021, sekitar 601 hektare tanah klaim masyarakat yang telah dikeluarkan dari HGU, jadi (luasan) HGU Lonsum saat ini sisa 5.182 hektare," urai Rusli.

Rusli menyatakan sejak awal pihaknya tidak pernah menguasai tanah selain tanah yang diberikan oleh negara secara sah. Adapun yang mengklaim tanah dengan berbagai macam alasan menurutnya itu itu tidak benar.

"Karena kami menguasai tanah berdasarkan apa yang diberikan oleh negara. Termasuk (klaim) tanah masyarakat adat itu tidak ada yang kita kuasai, ini berdasarkan dokumen-dokumen baik itu dari BPN maupun dari Kehutanan," jelasnya.

Terkait berakhirnya masa HGU PT.Lonsum, menurut Rusli sekalipun secara administrasi berakhir di tahun 2023, tetapi berdasarkan aturan pihaknya masih melekat sebagai pemegang HGU sampai dikeluarkannya putusan apakah HGU diperbaharui atau tidak.

"Sikap kita sebagai pemegang HGU tentu kita akan tetap mempertahankan. Sebenarnya saat ini kan keputusannya ada di pemerintah sebagai pemilik kalau pemerintah yang menyatakan tidak lanjut yah tidak ada persoalan," kata Rusli

"Tapi kan tentu pemerintah harus memutuskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk penyerapan tenaga kerja, karena saat ini sekitar 1.600 warga yang dipekerjakan oleh Lonsum, 99 persen di antaranya merupakan warga lokal (Bulukumba)," tambahnya.

Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan sejak 2021 lalu, saat ini prosesnya sisa menunggu Panitia B untuk turun melakukan verifikasi lahan HGU.

"Telah diajukan permohonan sejak 2021, kemudian tahapan pengukuran telah dilakukan, terakhir Desember ini tahapan Pertek (pertimbangan teknis) dari instansi terkait sudah dilakukan 27 Desember, tahapan terakhir adalah Panitia B itu yang final," paparnya.

"Panitia B ini akan melakukan pemeriksaan termasuk terhadap klaim tanah masyarakat yang sudah kami keluarkan," imbuhnya.****

  • Bagikan