Rapat Paripurna DPRD, Pemda Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2024

  • Bagikan
Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Kabupaten Bulukumba Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa 13 Agustus 2024.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, diserahkan oleh Pemerintah Daerah Bulukumba kepada DPRD Bulukumba dalam Rapat Paripurna, Selasa 13 Agustus 2024.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Bulukumba H. Andi Edy Manaf, Ketua DPRD H. Rijal beserta Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD lainnya, hadir pula Unsur Forkompinda, Pengadilan Agama, serta pimpinan OPD Bulukumba.

H. Rijal dalam sambutannya menyampaikan, ini merupakan tahap proses awal dalam melaksanakan rancangan pembahasan Ranperda tersebut sebagaimana diketahui bersama baru-baru ini KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dan ini merupakan salah satu pedoman pemerintah tentang perubahan APBD 2024.

"Olehnya itu, kami berharap penyusunan APBD ini dilakukan dengan tertib, efesien, ekonomis dan transparan, bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Ia juga berharap ini menjadi perwujudan amanat rakyat kepada pemerintah daerah melalui DPRD dalam merumuskan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 Pemda disebut bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda terkait pembentukan Perda ini maka UU tentang Pemerintahan Daerah Ranperda APBD ini akan dibahas oleh DPRD dan akan disepakati oleh DPRD bersama Kepala Daerah.

"Diketahui bahwa rencana kebutuhan yang harus di akomodir oleh Pemda dalam APBD relatih banyak sehingga pemimpin membutuhkan ketelitian dalam penyusunan anggaran untuk memilih kegiatan yang sifatnya perioritas dan yang lebih dibutuhkan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya membacakan materi Ranperda Kabupaten Bulukumba tengang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Wabup mengatakan bahwa hal ini sebagai tahapan dalam melanjutkan regulasi yang akan melegitimasi penyelenggaraan pemerintahan dalam mencapai tujuan dan kebijakan daerah tahun 2024.

"Ranperda tentu akan mengalami perbaikan dan pasti melalui pembahasan bersama seluruh anggota DPRD untuk kemudian menyesuaikan terhadap besar angka-angka yang tertuang dalam Ranperda 2024. Salah satu fakto perubahan anggaran karena adanya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah Pusat maupun Provinsi sehingga dilakukan penyesuaian dan ditanggung pada perubahan APBD 2024," jelasnya.

"Melalui ini kami berharap akan melahirkan kebijakan Pemda yang dapat menjadi penggerak dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang sasarannya dapat dirasakan oleh masyarakat,"tutupnya. (****)

Penulis: SumEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan