BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pihak pengacara terduga pelaku pencabulan anak membantah kliennye dibiarkan bebas oleh Unit PPA Polres Bulukumba.
Iryanti Wahyuningsih, selaku pengacara dari tersangka atas nama Ato menyampaikan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, namun kliennya tetap wajib lapor dan sementara menjalani rawat jalan di Poli Jiwa RSUD H Andi Sultan Daeng Radja.
"Bisa dikonfirmasi di Poli Jiwa RSUD pasien atas nama Anto M itu memang mengalami masalah kejiwaan, dan hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya penyakit Psikotik Non Organik, begitupun hasil pemeriksaan di RS Dadi Makassar," bebernya, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Iryanti mengungkapkan bahwa dirinya sendiri yang mendampingi tersangka untuk menjalani perawatan jiwa di RS Dadi Makassar.
"Kemarin saya lansung mendampingi pasien ke RS Dadi Makassar lansung ke Poli Jiwa dokter spesialis kejiwaan yang ada disana, dan hasilnya bahkan lebih parah karena pasien tersebut sudah seharusnya disimpan untuk rawat inap, karena penyakit seperti ini adalah gangguan yang kondisinya tidak mampu lagi menbedakan antara kenyataan dan ilusi," tambahnya.
Namun karena kliennya sedang dalam pengawasan pihak kepolisian maka dirinya meminta agar pasien untuk tidak disimpan rawat inap.
Iriyanti juga membela penyidik Polres Bulukumba yang ia anggap telah melakukan proses penyidikan dengan baik, hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Unit PPA Polres Bulukumba tidak lamban menangani kasus, polisi juga tidak bisa langsung menahan tersangka apabila tersangka merupakan pasien gangguan jiwa," ujarnya.
"Kita sama-sama dulu kumpulkan bukti-bukti dari sisi korban dan terlapor, kalau kemudian sudah mendapat kesimpulan sesuai dengan hukum yang ada barulah kita bertindak," tambahnya.
Sebelumnya, keluarga korban menilai proses penanganan kasus pencabulan anak di Polres Bulukumba terlalu lamban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisial TE berusia 7 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ato, eks karyawan PT. Lonsum Bulukumba.
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban sejak 16 Mei 2024, kurang lebih dua bulan ditangani hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Pria berinisial YA selaku paman korban menilai penyidik PPA Polres Bulukumba tidak serius dalam menangani persoalan tersebut, dan masih membiarkan terduga pelaku bebas.
"Masalahnya terlalu lama, terakhir penyampaiannya kemarin kalau tersangka ada lagi gangguan jiwanya makanya mau diperiksa kejiawaanya lagi baru tersangka (dibiarkan) kerja di pembibitan di Tanah Harapan," sesalnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 12 Agustus 2024.
YA menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap korban saat pelaku masih bekerja di Lonsum. YA mengungkapkan bahwa pelaku juga telah mengakui perbuatannya. ****