Peninjauan Lokasi HGU PT. Lonsum, Panitia B Dianggap Abaikan Klaim Tanah Warga

  • Bagikan
Panitia B meninjau lokasi HGU PT. Lonsum, Selasa, 13 Agustus 2024

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Panitia B ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan peninjauan lokasi terkait klaim wilayah dan pengajuan pembaruan konsesi lahan HGU yang diajukan oleh PT. Lonsum Indonesia, Tbk di kawasan Bonto Biraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 13 Agustus 2024.

Namun, peninjauan tersebut mendapat sorotan karena dianggap mengabaikan sebagian besar tanah warga yang masuk dalam klaim konsesi HGU PT. Lonsum.

Peninjauan yang dilakukan oleh Panitia B tidak mencakup seluruh lahan masyarakat di Desa Balleanging, Kampung Palehe, Kampung Talle Talle, dan Desa Swatani, Kampung Ma’ganrang. Amiruddin, seorang warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya.

"Kami kecewa dan berharap masalah ini bisa terwakilkan di BPN. Panitia B melakukan peninjauan tanpa memperhatikan titik-titik vital, sehingga ada lokasi yang terlewatkan," tegasnya.

Panitia B hanya meninjau wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh PT. Lonsum sebelumnya, seperti pemukiman, puskesmas, dan sekolah yang termasuk Fasilitas Sosial dan Umum (Fasos dan Fasum).

Selain itu, lokasi wisata dan kebun masyarakat di Bulopadido, Desa Tamatto, yang tidak ada kaitannya dengan konsesi HGU, juga ikut ditinjau. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fokus dan tujuan peninjauan yang dilakukan.

Ahmad, perwakilan dari Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), menilai bahwa Panitia B tidak menetapkan rute peninjauan yang mencakup tanah-tanah masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan turun-temurun.

"Peninjauan lokasi Panitia B seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan sengketa lahan, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa upaya penyelesaian," tegas Ahmad.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara peta usulan pembaruan HGU PT. Lonsum dengan peta yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam sistem informasi BHUMI ATR/BPN, terkait wilayah yang ditinjau.

Hal ini menambah kekecewaan warga yang menganggap peninjauan tersebut seharusnya menjadi kesempatan berharga untuk menyelesaikan sengketa lahan mereka.

Rizky Anggriana Arimbi dari KPA Sulawesi Selatan menyoroti bahwa peninjauan yang dilakukan Panitia B justru mengabaikan lahan-lahan warga yang sudah menunggu sejak pagi.

"Ini menunjukkan bahwa kepentingan rakyat tidak menjadi prioritas dalam kunjungan lapangan tersebut," ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, seharusnya berakhirnya masa HGU PT. Lonsum menjadi titik balik untuk menjalankan agenda Reforma Agraria, namun yang terjadi justru sebaliknya. "Reforma Agraria hanya menjadi slogan semata," tutup Rizky dengan nada penuh keprihatinan.

Kontroversi ini memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebut masih jauh dari harapan, dan warga yang terdampak masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.

Sementara itu pihak ATR/BPN Bulukumba yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.****

  • Bagikan