271 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

  • Bagikan
Andi Muchtar Ali Yusuf saat menghadiri kegiatan penyerahan remisi terhadap tahanan lapas dalam rangka HUT ke-79

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 271 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIa Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan lebih 498 tahanan, 271 yang diberikan remisi antara lain remisi satu bulan 34 orang, dua bulan 33 orang, tiga bulan 87 orang, empat bulan 73 orang, lima bulan 36 orang, dan 6 bulan terdapat 6 napi yang terpilih. Adapun jumlah tahanan yang belum mendapat remisi sebanyak 227 orang.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas IIa Bulukumba itu dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf, para unsur Forkopimda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIa Bulukumba Mut Zaini menitip pesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini,

"Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh- sungguh.

"Tanamkan dalam benak saudara bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," tambahnya.
 
Setelah menyerahkan remisi secara simbolis Andi Utta sapaan akrab bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutan yang dibacakan Andi Utta, menyebutkan bahwa bertepațan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian:
Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang; Remisi Umum ll sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Sementara itu ada 1.256 orang anak binaan dengan rincian: Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang; dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.

Pada kesempatan tersebut, para narapidana mempersembahkan senam kreasi di hadapan para tamu yang kemudian mereka joget bersama dengan Bupati, Wakil Bupati serta para undangan lainnya.****

  • Bagikan

Exit mobile version