Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Kecamatan Kindang Adalah Pecatan Guru BK

  • Bagikan
Ilustrasi (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah di Kecamatan Kindang mengungkapkan bahwa pelaku kasus persetubuhan anak bukan lagi guru BK di sekolahnya.

Kepsek berinisial AA tersebut mengungkapkan bahwa pria berinisial IR yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap siswi sudah dikeluarkan sebelum peristiwa itu terungkap.

"Sebelumnya memang guru honor di sini, tapi kami sudah keluarkan karena memang sudah malas masuk," kata AA saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 19 Agustus 2024.

Namun AA membenarkan bahwa IR telah menjalin hubungan dengan korban saat masih aktif sebagai guru di sekolahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Andi Buyung Saputra mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah terjadi pada awal tahun 2024. Namun ia menyayangkan karena kejadian itu baru dilaporkan ke pihaknya baru-baru ini.

"Yang kami sayangkan tidak ada laporan sekolah ke Dikbud, nanti setelah ada kabar minggu lalu baru kami konfir ke sekolah. Saat ini kami sudah agendakan memanggil pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi kejadian ini," kata Andi Buyung.

Sebelumnya, Oknum mantan guru BK berinisial IR di Kecamatan Kindang dilaporkan ke Polres Bulukumba pada Jumat, 16 Agustus 2024, karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 8 berinisial WN.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

"Benar, ada kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru BK, dan pelaku sudah kami amankan," ungkap Kahar saat dihubungi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kahar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami modus operandi terlapor serta kronologis kejadian. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Salah satu anggota tim TRC, Anjar, sangat menyayangkan kejadian ini, terutama karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya.

"Pelecehan atau kekerasan seksual yang melibatkan orang di lingkungan sekolah sebagai pelaku sudah sering terjadi. Padahal, sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak, dan guru adalah orang tua pengganti ketika anak berada di sekolah," ujarnya.

Anjar menekankan bahwa seharusnya guru lebih fokus dalam menjaga siswa-siswinya, seperti menjaga anak-anak mereka sendiri, agar tidak menjadi korban kekerasan. Selain itu, penguatan terhadap siswa juga sangat penting dilakukan untuk mencegah kasus-kasus serupa.

"Pencegahan kasus pencabulan maupun kekerasan seksual juga perlu ditekankan pada pihak guru, penjaga sekolah, dan siapa pun yang berpotensi menjadi pelaku. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat penting untuk diterapkan di sekolah," tegas Anjar.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekolah, serta perlunya sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti bersalah.***

  • Bagikan

Exit mobile version