BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 14 Desa dan 3 Kelurahan di Kecamatan Bulukumpa, mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara menempelkan DPS di kantor desa atau kelurahan masing-masing, Minggu 18 Agustus 2024.
Ketua PPK Bulukumpa, Jahruddin menyampaikan dengan diumumkannya DPS maka seluruh masyarakat yang berdomisili di Bulukumpa untuk mengecek namanya.
"Silahkan datangki ke kantor lurah atau kantor desa masing-masing, kita cek namata dan pastikan terdaftar di DPS," katanya, Minggu 18 Agustus.
Selain itu lanjut Jahruddin, apabila dalam DPS yang diumumkan oleh PPS ada ketidaksesuaian, maka warga bisa menyampaikan masukan dan tanggapan.
"Waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu, dimulai 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024," jelasnya.
Selain mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa, pengecekan DPS juga bisa dilakukan secara online. Dengan cara mengakses Https://CEKDPTONLINE.KPU.GO.ID.
"Penyampaian masukan dan tanggapan bisa melalui PPS ataupun PPK di wilayah masing-masing," tutupnya. (***)