BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bawaslu Kabupaten Bantaeng lakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Panwaslu kecamatan, untuk memastikan proses pelaksanaan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, pengumuman DPS telah dilakukan oleh PPS se-Kabupaten Bantaeng dan masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024.
“Informasikan kepada masyarakat untuk memastikan namanya terdaftar dalam DPS,” kata Nur Wahni, anggota Bawalsu Bantaeng.
Wahnj juga, menyampaikan kepada seluruh Panwascam dan PKD yang hadir agar dapat menyebarluaskan informasi mengenai DPS yang telah di umumkan.
Kata Wahni, bagi pemilih yang belum terdaftar untuk segera lapor ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing atau laporkan ke Panwas Kelurahan/Desa masing-masing. Juga tak lupa memastikan tindak lanjut Data Pemilih yang tidak dikenali.
Berdasarkan Pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten, KPU Bantaeng mengintruksikan PPK dan PPS segera melakukan penelusuran data tidak dikenal serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pemerintah terkait perihal data tidak dikenal
“Pastikan semua PPS dan PPK menindaklanjuti intruski KPU Bantaeng,” tutup Wahni. (Mad/Has)