Pelarangan Liputan Pelantikan DPRD Bulukumba Langgar Kebebasan Pers, Pelaku Bisa Dipenjara 2 Tahun

  • Bagikan
Sunarti Sain, Pemred Harian Radar Selatan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Sunarti Sain, mengecam keras insiden pelarangan liputan yang dilakukan oleh panitia pelantikan anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029. Peristiwa tersebut terjadi di ruang Paripurna Kantor DPRD Bulukumba pada Senin, 19 Agustus 2024, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Sunarti Sain menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dijamin oleh undang-undang ini," jelas Sunarti.

Lebih lanjut, Sunarti merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi kebebasan pers.

"Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tegasnya.

Menurut Sunarti, insiden pelarangan jurnalis dalam meliput proses pelantikan anggota DPRD Bulukumba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.

"Kemerdekaan pers adalah jaminan bagi hak warga negara untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ini," tandasnya.

Sunarti juga menambahkan bahwa kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

"Jurnalis berhak melakukan peliputan di Gedung DPRD Bulukumba sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Bulukumba, Supriadi, yang dimintai keterangan terkait insiden tersebut, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi karena adanya miskomunikasi.

Menurutnya, panitia inti sebenarnya sudah menyediakan 10 ID card untuk wartawan yang bertugas meliput, yang seharusnya bisa keluar masuk ruangan.

"Saya sudah menerima informasi ini. Menurut panitia, insiden itu murni karena miskomunikasi dan kesalahan teknis. Panitia yang berjaga mungkin kurang mendapatkan pengarahan, sehingga terjadi kesalahan. Padahal, pemegang ID card seharusnya boleh tinggal di dalam ruangan," jelas politisi PKS tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Bulukumba sangat mendukung kebebasan pers.

"Untuk insiden kemarin, saya akan memanggil kembali pihak sekretariat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Tapi pada dasarnya kami mendukung kebebasan pers," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa wartawan yang bertugas meliput kegiatan pelantikan anggota DPRD Bulukumba diusir dari ruangan Paripurna saat acara berlangsung, meskipun mereka telah menggunakan ID card khusus pers yang diberikan oleh panitia.

Wartawan hanya diberikan waktu kurang lebih dua menit di dalam ruangan sebelum pihak panitia mengusir mereka. Selain itu, beberapa wartawan lainnya juga dicegat saat hendak memasuki ruangan untuk melakukan peliputan.****

  • Bagikan

Exit mobile version