KPU Siap Jalankan Putusan MK, Lima Parpol Bisa Usung Calon di Pilkada Bulukumba Tanpa Koalisi

  • Bagikan
Asbar Akib, Ketua KPU Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Asbar Akib, mengungkapkan bahwa KPU pusat telah merilis perkembangan tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah serentak 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, saat ini sedang dalam proses kajian, dan KPU pusat telah mengeluarkan rilis terakhir terkait putusan tersebut," ujar Asbar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rilis yang dikeluarkan oleh KPU pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, mencakup empat poin utama yang menjadi langkah-langkah KPU dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

KPU akan mengkaji salinan putusan MK secara menyeluruh untuk memahami persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan tersebut.

Selanjutnya, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK.

Sembari juga KPU akan menyosialisasikan putusan MK tersebut kepada partai politik.

Serta, KPU akan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Untuk di Pilkada Bulukumba sendiri saat ini terdapat sekitar 300 ribuan daftar pemilih, artinya untuk mengusung calon membutuhkan 8,5 persen perolehan suara dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Sementara prolehan suara partai pada Pileg DPRD Kabupaten Bulukumba 2024 antara lain, PKB 13,69 persen, Gerindra 12,37 persen, PDIP 4,84 persen, Golkar 11,23 persen, Nasdem 8,15 persen, Partai Buruh 0,65 persen, dan Gelora 2,33 persen.

Selanjutnya, PKS 14,62 persen, PKN 0,25 persen, Hanura 4,69 persen, PAN 7,63 persen, PBB 0,34 persen, Demokrat 8,25 persen, PSI 0,05 persen, Perindo 0,63 persen, PPP 9,94 persen, dan Partai Umat 0,35 persen.

Sehingga pada Pilkada 2024 memungkinkan lima Parpol untuk mengusung calon tanpa koalisi yakni, PKB dengan 13,69 persen suara, Gerindra dengan 12,37 persen suara, Golkar dengan 11,23 persen suara, PKS dengan 14,62 persen suara, dan PPP dengan 9,94 persen suara.

Dengan demikian, lima partai tersebut memiliki kapasitas untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bulukumba 2024.****

  • Bagikan