RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi atau MK yang baru saja mengeluarkan putusan terbaru terkait Pilkada disambut positif oleh masyarakat se-Indonesia yang menolak politik dinasti dan demokrasi yang jujur.
Praktisi tata negara dan masyarakat yang melek hukum menyambut baik putusan tersebut karena beleid tentang aturan Pilkada itu membuka ruang kebebasan memilih bagi rakyat Indonesia.
Kendati demikian, masih muncul kekhawatiran dari elemen masyarakat yang meragukan akan pemberlakuan putusan MK tersebut.
Pasalnya, agenda politik partai-partai pun mengemuka dengan dilangsungkannya sidang oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang memutuskan tidak memakai putusan MK.
Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia. Putusan tersebut, upaya menjegal putusan MK dinilai merupakan akal-akalan Pilkada oleh segelintir kelompok.
Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, netizen di jagat maya diajak untuk menggunakan atau mengunggah foto "Peringatan Darurat". Seruan ini juga sudah digaungkan oleh beberapa akun media yang kritis terhadap pemerintah.
Gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.
Lalu, apa makna gambar tersebut yang berisi kata "Peringatan Darurat"?
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan kemungkinan kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.
Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap melanggengkan upaya politik dinasti.****