BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah partai politik di Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 tidak mempengaruhi proses penentuan pasangan calon (paslon) yang akan mereka usung. Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh partai dalam pernyataan terpisah pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sekretaris DPD PKS Bulukumba, Dr. Supriadi, mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK memungkinkan partainya mengusung calon tanpa koalisi, hal ini tidak akan mengubah mekanisme yang sudah berjalan.
"Saya rasa kalau di PKS, putusan MK tidak mempengaruhi proses dan mekanisme yang sedang berjalan," kata Supriadi saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di Kantor DPRD Bulukumba.
Menurut Supriadi, PKS telah mengajukan dua nama calon bupati, yaitu antara Isnayani dengan Andi Muchtar Ali Yusuf, dan saat ini hanya menunggu pengumuman resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Paslon yang akan diusung tidak berubah, kami hanya menunggu keputusan resmi dari DPP," tambahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bulukumba, Syahruni Haris, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, rekomendasi partainya tidak akan berubah, dan paslon yang akan diusung, yakni Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah diundang ke Jakarta untuk menerima rekomendasi dari DPP.
"Kalau soal apakah putusan MK akan mempengaruhi dinamika politik di Pilkada Bulukumba, itu mungkin saja, tapi di Gerindra, keputusan partai tidak berubah," tegas Syahruni.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Bulukumba, Fahidin HDK, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk dari DPP terkait respons terhadap putusan MK tersebut.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk apa pun dari partai. Nama-nama yang telah mengikuti proses penjaringan masih sama dan tidak ada perubahan," ujarnya.
Fahidin menegaskan bahwa PKB siap menerima apapun keputusan atau perintah dari partai. "Kami siap mengikuti apapun keputusan atau perintah dari DPP," tandasnya.
Dengan demikian, ketiga partai besar ini memastikan bahwa proses penentuan paslon yang mereka jalankan tetap berada di jalur yang telah ditetapkan sebelumnya, meskipun putusan MK memberi ruang untuk perubahan dinamika pencalonan di Pilkada 2024.****