Partai Nonparlemen Tak Bisa Usung Paslon, Potensi Petahana Lawan Kotak Kosong Kembali Terbuka

  • Bagikan
Ilustrasi/parpol/(JawaPos.com)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang mengakali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup peluang bagi partai nonparlemen untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Bulukumba 2024.

Dalam hasil pembahasan Baleg DPR RI, ambang batas pencalonan dilonggarkan hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang tetap memberlakukan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Di Pilkada Bulukumba, dengan jumlah sekitar 300 ribuan daftar pemilih, partai nonparlemen harus memperoleh minimal 8,5 persen suara untuk bisa mengusung calon. Sedangkan untuk partai di parlemen, tetap diperlukan minimal 20 persen kursi DPRD atau setara dengan 8 kursi.

Pada Pileg lalu, partai-partai yang memperoleh kursi DPRD Bulukumba antara lain, PKS (7 kursi), PKB (6 kursi), Gerindra (5 kursi), Golkar (5 kursi), Nasdem (4 kursi), PPP (3 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan PDIP (1 kursi). Dari perolehan ini, tidak ada satu pun partai di parlemen Bulukumba yang bisa mengusung calon tanpa koalisi.

Sementara itu, partai nonparlemen memperoleh suara, Partai Buruh (0,65 persen), Gelora (2,33 persen), PKN (0,25 persen), PBB (0,34 persen), PSI (0,05 persen), Perindo (0,63 persen), dan Partai Ummat (0,35 persen). Dengan perolehan ini, bahkan jika semua partai nonparlemen berkoalisi, mereka tetap tidak dapat memenuhi syarat untuk mengusung paslon di Pilkada Bulukumba.

Dengan demikian dinamika Pilkada Bulukumba kembali ke situasi sebelum keluarnya putusan MK, di mana Petahana berpotensi tampil tanpa penantang.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, aturan baru dari KPU terkait putusan MK yang telah dibahas di Baleg DPR RI tersebut belum ditetapkan.

"Belum ada PKPU baru, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Tentu kami di daerah akan mengikuti arahan atau petunjuk dari KPU RI," ujar Syamsul singkat.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Riset Nurani Strategic, Nurmal Idrus, yang menilai belum adanya pergerakan signifikan dari calon rival menjadi salah satu faktor utama.

"Peluang terjadinya Paslon (Pasangan Calon Petahana) versus kolom kosong sangat terbuka di Bulukumba. Belum ada pergerakan yang berarti dari calon rivalnya," ungkap Nurmal saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 14 Agustus 2024.

Nurmal menjelaskan bahwa elektabilitas Andi Muchtar Ali Yusuf, sebagai calon petahana, masih berada di posisi yang sangat tinggi dibandingkan calon-calon lainnya.

"Kombinasi faktor ini membuat semakin sulit untuk mengimbangi laju peluang petahana di Pilkada Bulukumba," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurmal menyatakan bahwa meskipun fenomena calon melawan kotak kosong adalah hal yang legal dalam demokrasi, namun hal tersebut tidak memberikan banyak ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan terbaik mereka.

"Demokrasi kita melegalkan hal itu (kotak kosong, red). Namun, tentu ada nilai dan etika demokrasi yang harus dijalankan di mana kolom kosong tak banyak memberi ruang kepada pemilih untuk memilih figur terbaik," jelasnya.

Nurmal juga mengindikasikan bahwa keberhasilan petahana dalam menjalankan pemerintahannya dapat menjadi alasan utama mengapa kotak kosong bisa menjadi satu-satunya pesaing.

"Jika elektabilitas tetap bagus jelang Pilkada bagi seorang petahana, maka itu pasti salah satu faktornya adalah kemampuannya dalam melaksanakan semua programnya dianggap bagus oleh pemilih," terangnya.****

  • Bagikan

Exit mobile version