BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua pria asal Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kedua pria tersebut adalah AA (59), asal Desa Garuntungan, yang diduga sebagai pengguna, dan SR alias KD (38), asal Desa Borongrappoa, yang diduga bertindak sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya menangkap AA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujungbulu, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Dari hasil penggeledahan, AA kedapatan membawa satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Syamsuddin dalam keterangan resminya melalui Humas Polres Bulukumba, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, AA mengakui bahwa sabu seberat 0,1083 gram tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari terduga pelaku SR.
Setelah mendapatkan informasi dari AA, Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR di kediamannya di Desa Borongrappoa, beberapa jam setelah penangkapan AA.
Di rumah SR, polisi menemukan 19 sachet sabu dengan berat total 5,9797 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidurnya.
AKP Syamsuddin menambahkan bahwa menurut pengakuan SR, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial J, yang diduga sebagai bandar narkoba di Kecamatan Kindang. Saat ini, J masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, AA dan SR telah diamankan di Polres Bulukumba beserta barang bukti yang berhasil disita.
Polres Bulukumba juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik, dan hasilnya menunjukkan bahwa serbuk putih yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.****