KUA Ujungbulu saat melakukan BRUS di SMAN 8 Bulukumba.
BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- KUA Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba kembali menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kali ini, sekolah sasaran yakni di SMA Negeri 8 Bulukumba, Jumat 23 Agustus 2024.
Kegiatan yang diikuti semua peserta didik sekitar 800 orang , dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMAN 8 Bulukumba Ansar yang didampingi para tenaga pendidik dan kependidikan bertempat di Lapangan Upacara SMAN 8.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah. UU Nomor 16 Tahun 2019 ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah pada usia 19 tahun.
Pemateri kegiatan bersama peserta didik.
Kepala KUA Ujung Bulu, H. Muhammad Ansar Mahdy mengatakan BRUS ini dilaksanakan dalam rangka upaya dari Kementerian Agama untuk membekali para remaja usia sekolah dalam menghadapi kehidupan yang semakin kompleks.
"Kegiatan ini bertujuan membantu remaja memahami dan memiliki konsep diri yang sehat, memahami karakter diri dan potensi dirinya dan mampu menyusun harapan hidupnya secara lebih jelas," ujarnya.
Para pemateri, H. Patahuddin dan Asma Ramadhani dalam penyampaiannya kepada peserta, bahwa pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Saat ini yang paling penting bagi remaja adalah membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat dan berpengetahuan.
"Olehnya itu kami dari KUA Ujung Bulu hadir disini memberikan bimbingan dan pemahaman bagaimana cara membentengi diri agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang berbahaya," tutupnya.
Kegiatan hari ini berakhir dengan Kesepakatan Bersama di tandai dengan Penandatangan MoU dalam pembinaan siswa pada pembinaan keagamaan dan dilanjutkan dengan foto bersama. **