Empat Anggota DPRD Bulukumba Terima Aspirasi Aktivis HMI, Kawal Putusan MK

  • Bagikan
Foto: Anggota DPRD Bulukumba, menerima aspirasi aktivis HMI. (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --  Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terima aspirasi pengurus HMI Cabang Bulukumba terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh mahasiswa dari Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabuapten Bulukumba.

Aksi demonstrasi ini digelar karena massa yang adalah mahasiswa ini protes dengan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Aksi demonstran tersebut diterima oleh Syahruni Haris, (Gerindra), Andi Usdar,(Gerindra), Kaspul BJ, (Demokrat) dan Rizal Sarib,  (PKS) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.

Para anggota dewan tersebut mendengarkan aspirasi pendemo yang menuntut agar revisi Undang-Undang Pilkada untuk segera dibatalkan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Asdar, salah satu pengurus Cabang HMI Kabupaten Bulukumba, menyatakan dengan tegas bahwa aksi pada hari ini dilaksanakan serentak untuk mengawal keputusan MK dan mendedak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Undang-Undang Pilkada.

"Hari ini demokrasi telah di kotori, HMI menuntut agar DPRD mengawal putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan HMI akan senantiasa turun ke jalan untuk mengawal berbagai hal yang dianggap merugikan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Asdar juga menjelaskan bahwa adanya tindaklanjut dari DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan turut menghadirkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan dan polemik ini.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Syahruni Haris mengungkapkan bahwa Keputusan MK tersebut telah  berlaku secara hukum.

"Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berlaku dan  Putusan MK tersebut telah bersifat final dan akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu Pusat sampai ke tingkat Kabupaten," jelasnya.

Selain itu, Syahruni juga mengungakapkan bahwa dalam persoalan ini KPU Pusat juga telah menyusun  rancangan draft terakit revisi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

"Draft revisi PKPU terkait pencalonan Pilkada dan berdasarkan penjelasan dari KPU  Pusat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024) nanti ,” ungkapnya di hadapan para demonstran. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version