BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng untuk Pilkada 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 676/PL.02.2-Pu/7303/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Bantaeng menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung Paslon.
Partai politik atau koalisi partai yang ingin mengajukan Paslon harus memiliki minimal 11.999 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Selain persyaratan suara, KPU Bantaeng juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Bantaeng di jalan Lingkar lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng . Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA. ****
Pengumuman lengkapnya Diunduh dibawah ini.