KPU Bulukumba Umumkan Pendaftaran Paslon, 21.171 Suara Sah di Pileg Bisa Usung Paslon

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkasa (Dok. JawaPos.com)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 787/PL.02.Pu/7302/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Bulukumba menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung Paslon.

Partai politik atau koalisi partai yang ingin mengajukan Paslon harus memiliki minimal 21.171 suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Selain persyaratan suara, KPU Bulukumba juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon.

Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Bulukumba. Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

Pengumuman lengkapnya unduh di sini. ****

  • Bagikan