BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Sejauh ini, dua pasangan calon dipastikan akan maju dalam kontestasi ini, yakni Paslon Petahana Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf atau MAY-AEM serta penantangnya, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto atau JMS-TSY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf berencana menggelar deklarasi sekaligus mendaftar ke KPU Bulukumba pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Namun, Adhi, Liaison Officer (LO) dari pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, belum bersedia mengungkapkan secara pasti kapan pihaknya akan mendaftar, meskipun mereka telah mengajukan permohonan untuk membuka akses di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Kami telah mempersiapkan segala persyaratan, dan Alhamdulillah semua sudah siap," ujar Adhi.
Sementara itu, dari pihak JMS-TSY, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa mereka akan mendaftar ke KPU Bulukumba pada Kamis pagi, 29 Agustus 2024.
Tomy Satria Yulianto mengonfirmasi bahwa jadwal pendaftaran tersebut merupakan usulan dari relawan mereka.
"Oh itu (mendaftar hari Kamis, 29 Agustus 2024) usulan sahabat-sahabat relawan sepertinya. Kita apresiasi saja desakan dan aspirasi sahabat dan kerabat," ujar Tomy singkat.
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Syamsul, yang dikonfirmasi oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Paslon mengenai jadwal pendaftaran mereka.
Namun, KPU terus mematangkan persiapan untuk menyambut proses pendaftaran ini.
"Kami terus berusaha maksimalkan, Insya Allah besok (hari ini, 26 Agustus 2024) finalisasi persiapan pendaftarannya," ungkap Syamsul.
Dengan dua pasangan calon yang hampir dipastikan maju, masyarakat Bulukumba kini menanti siapa saja yang akan mendaftar dan mengukuhkan diri dalam persaingan untuk memimpin Bulukumba selama lima tahun ke depan.
Sebelumnya, KPU Bulukumba telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 787/PL.02.Pu/7302/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 23 Agustus 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Bulukumba menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung Paslon.
Partai politik atau koalisi partai yang ingin mengajukan Paslon harus memiliki minimal 21.171 suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Selain persyaratan suara, KPU Bulukumba juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Bulukumba.
Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.****