28 Anggota DPRD Bantaeng Resmi Dilantik, Dua tidak Diikutkan

  • Bagikan
Foto: Pelantikan Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029. (Ist)



BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sebanyak 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng masa Jabatan 2024-2029, 
resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui Sidang Paripurna Istimewa, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, YM. Abdul Basyir.

Melalui momentum yang berbahagia ini, Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

"Selamat kepada anggota DPRD Bantaeng yang dilantik. Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwaPemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” kata dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H Idham Kadir Dalle mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah beserta semua unsur pemerintahan harus kreatif dan inovatif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah yang benar-benar berkarakter kerakyatan.

Sehingga kata dia, pada gilirannya berdampak pada makin tingginya kepuasan rakyat atas proses pemerintahan baik dalam konteks pelayanan, pemberdayaan, maupun pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal segala potensi lokal yang ada.

"DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah sesuai kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu, DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung guna bersama-sama membangun kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Bantaeng yang sama-sama kita cintai,” kata H Idham Kadir Dalle.

Ditunjuk selaku Pimpinan sementara Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yang ditandai dengan penyerahan palu pimpinan sidang  dan buku memori jabatan diserahkan kepada H. Budi Santoso, dan Wakil sementara, Hj. Kasmawati.

Sekadar diketahui, dua anggota DPRD Bantaeng terpilih tidak diikutkan dalam pelantikan, karena tersandung kasus korupsi, yang seharusnya 30 anggota DPRD Bantaeng yang dilantik.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 1410/Bantaeng, Letkol Inf Eka Agus Indarta, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.(mad/has

  • Bagikan