BONTOBAHARI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Bira, Kecamatan Bontobahari melaksanakan musyawarah desa, penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor desa setempat, Senin, 26 Agustus 2024.
Pada musyawarah tersebut hadir Kepala Desa Bira Murlawa beserta perangkat dan staf desa, Ketua BPD Desa Bira H. Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, P3MD Kecamatan Bontobahari, Tokoh Masyarakat, Tim Penyusun RKPDes hingga Kepala Dusun.
Kepala Desa Bira, Murlawa usai membuka kegiatan membahas hasil evaluasi terhadap rancangan Perdes.
"Ada beberapa hal yang dibahas dalam rancangan Perdes RKPDes ini, termasuk program-program apa saja yang menjadi prioritas utama," katanya.
Setelah mendengar hasil pemaparan dari kepala desa tentang kegiatan dalam Dokumen RKPDesa, seluruh peserta musyawarah menyepakati Perdes tentang RKPDes Tahun 2025.
"Dokumen penyepakatan ini, dimuat dalam berita acara yang kemudian disepakati bersama Kepala Desa dan BPD," jelasnya. (ria/has/C)