BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kabupaten Bulukumba untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 800/1071/BKPSDM pada 14 Agustus 2024.
Surat Edaran itu menekankan pentingnya netralitas ASN dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, surat edaran ini menguraikan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh ASN selama Pilkada berlangsung.
Pertama, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai, memobilisasi PNS lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kedua, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mengindikasikan keberpihakan, baik secara simbolis maupun gestural.
Ketiga, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar/foto calon melalui media online maupun media sosial yang dapat menunjukkan dukungan.
Dan keempat, ASN tidak diperbolehkan menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf melalui Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad berharap agar seluruh pimpinan unit kerja terus mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN secara berjenjang.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Bulukumba dapat menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024, guna memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil," tukasnya.****