RILAU ALE, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, telan melaksanakan musyawarah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menetapkan RKPDes tahun 2025. Penetapan RKPDes tersebut dilaksanakan di kantor desa setempat, Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.
Kepala Desa Tanah Harapan, Arifin Para menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya RKPDes tersebut, menandakan bahwa seluruh proses penyusunan RKPDes telah berhasil dilakukan oleh tim penyusun RKPDes.
"Alhamdulillah, musdes penetapan RKPDes telah kami laksanakan, setelah melalui beberapa tahapan," katanya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, lanjut Arifin, sebelum dilakukan penetapan, maka terlebih dahulu rancangan RKPDes diasistensi oleh DPMD dan beberapa OPD terkait lainnya.
"Setelah dilakukan beberapa revisi dari hasil saran perbaikan dari tim asistensi, maka RKPDes Desa Tanah Harapan, dinyatakan memenuhi standarirasi dan bisa ditetapkan," jelasnya.
Pemerintah desa, tentu mengapresiasi tim penyusun RKPDes yang telah menyelesaikan penyusunan RKPDes tersebut.
"Terima kasih kerja kerasnya karena telah bekerja maksimal, sehingga RKPDes Tanah Harapan bisa selesai dengan cepat, dan termasuk salah satu desa yang tercepat di Bulukumba," tutupnya. (**)