BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bawaslu Bulukumba terus memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada serentak Tahun 2024. Bawaslu Bulukumba terus mendorong netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada dengan menginisiasi deklarasi ASN dan penandatanganan ikrar netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan jika pihaknya terus memassifkan pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Sebelumnya Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan imbauan kepada Pemerintah Daerah hingga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjaga Netralitas ASN menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada tanggal 22 September 2024.
“Hari ini Bawaslu Bulukumba kembali melakukan deklarasi netralitas ASN dengan menghadirkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Bulukumba, hal ini menjadi bagian dari ikhtiar pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Kita harus masifkan pencegahan agar dapat meminimalisir pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba. Apalagi Bulukumba saat ini masih masuk 10 besar di Indonesia sebagai daerah rawan tinggi netralitas ASN,” kata Bakri. Selasa 3 September 2024.
Pada Pilkada 2020 yang lalu, Bulukumba menjadi daerah dengan kasus pelanggaran netralitas paling tinggi di Sulawesi Selatan dengan jumlah 27 kasus yang diproses oleh Bawaslu Bulukumba.
“Untuk itu kita minta ASN berada digarda terdepan untuk mematuhi segala ketentuan terkait netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024,” jelasnya.
Bakri menambahkan jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja yakni KPU dan Bawaslu. Sehingga, kata dia penting untuk mendorong kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan paling tidak menjaga netralitas kita semua.
“Saat sekarang ini kita masifkan upaya pencegahan. Kalau pencegahan massif dilakukan namun masih ada yang melanggar maka kita akan menindaki sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bakri menjelaskan, jika pelanggaran ASN tidak hanya pelanggaran terhadap disiplin ASN akan tetap juga tindak pidana Pemilihan setelah penetapan calon, sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU No 10 tahun 2016 sebagaimana disebutkan bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Adapun 4 (empat) poin deklarasi dan ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Bulukumba adalah;
Poin pertamaa, menjaga dan menegakkan prinsip dan netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Poin dua, Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat sertab tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
Poin Tiga, Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Poin Empat, Menolak politik uangdan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Mad/Has)