Musim Cengkeh, Baznas Bulukumba Ajak Petani Tunaikan Zakat Pertanian

  • Bagikan
Salah seorang warga yang menyalurkan zakat pertanian di Kantor Baznas Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba kembali gencar melakukan sosialisasi terkait zakat Pertanian terkhusus bagi para petani cengkeh di Kabupaten Bulukumba yang telah memulai puncak panen di sekitar awal bulan Agustus 2024 lalu.

H. Bustan Kadir Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan mengatakan bahwa potensi zakat pertanian di Kabupaten Bulukumba sangat meningkat dan masih sangat perlu memperluas penyampaian informasi kepada para petani.

"Kami dari pihak Baznas mempunyai tanggung jawab maupun tugas untuk memberikan pemahaman zakat dari segala aspek, karena itu kami selalu terbuka untuk melakukan konsultasi bersama," katanya, Senin, 2 September 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Baznas Bulukumba terus berupaya dalam mengajak para petani untuk berkomitmen menunaikan zakatnya, tentu bagi para petani yang sudah cukup nishab.

"Saya mengajak masyarakat Bulukumba untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan berzakat melalui Baznas Bulukumba, agar saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya " bebernya.

Bustan lebih lanjut menyampaikan informasi zakat pertanian dan perkebunan 
di antaranya njshab zakat pertanian adalah 653 kg gabah kering atau 524 kg beras. Jadi hasil panen kurang dari jumlah tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.

Zakat pertanian mencakup zakat padi (gabah), cengkeh, kopi, coklat, porang, lada (merica) dan semacamnya.

Zakat Pertanian ditunaikan setelah panen, tidak harus menunggu hingga mencapai satu tahun. Kadar zakat pertanian yang dikeluarkan adalah 10 persen jika menggunakan air hujan, atau 5 persen jika menggunakan irigasi.

"Misalnya, Pak Ali memiliki sebidang lahan cengkeh di wilayah Gantarang. Setelah panen, alhamdulillah dia mendapatkan hasil bersih sebanyak 20.000.000 rupiah. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya,  jawabannya adalah Rp. 20.000.000 x 5 persen = Rp. 1.000.000,--  Jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ali setelah panen adalah 1.000.000 rupiah)," tutupnya. (**)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan

Exit mobile version