BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk di Kabupaten Bulukumba, diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Selama cuti Bupati akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Syamsul, mengungkapkan bahwa aturan ini sangat jelas diatur dalam pasal 70 ayat 3 undang-undang tersebut.
"Di Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat 3 diatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Syamsul.
Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut, paslon petahana di Pilkada Bulukumba diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye berlangsung.
Menurut Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada 2024, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November, atau kurang lebih selama dua bulan.
"Selama masa kampanye ini, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus menjalani cuti," tegas Syamsul.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang menegaskan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta pengusulan pejabat sementara (Pjs) bupati dan walikota.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa gubernur harus memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan pasangan calon Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Selanjutnya, Pjs Bupati/Walikota akan ditunjuk dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sementara selama masa cuti kampanye.
Dengan adanya aturan ini, Bupati Bulukumba yang saat ini menjabat, jika mencalonkan diri kembali, akan dijabat oleh Pjs yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ****