BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan bersama Tim Fasilitasi (Timfas) melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng.
Pengawasan itu, merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses verifikasi administrasi, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan transparan serta akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Ruslan dan timfas mengawasi setiap tahap verifikasi untuk memastikan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ruslan menekankan, pentingnya proses verifikasi administrasi ini sebagai salah satu tahapan krusial dalam pemilihan kepala daerah.
“Verifikasi administrasi merupakan filter awal yang menentukan kelayakan bakal calon untuk maju dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga integritas proses ini,” ujar Ruslan
Selama pengawasan, Ruslan dan timfas juga berkoordinasi dengan pihak KPU Bantaeng untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Timfas juga mencatat setiap proses yang berjalan dan akan melaporkannya jika ditemukan indikasi pelanggaran. (Mad/Has)