Pemkab Bantaeng Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Ruko Banpol

  • Bagikan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, melaksanakan sosialisasi bantuan keuangan partai politik (parpol) dan pemanfaatan ruang konsultasi bantuan keuangan partai politik (Ruko Banpol) Tahun 2024. (Mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, melaksanakan sosialisasi bantuan keuangan partai politik (parpol) dan pemanfaatan ruang konsultasi bantuan keuangan partai politik (Ruko Banpol) Tahun 2024.

Ruko Banpol, merupakan proyek perubahan terobosan dari Kepala Badan Kesbangpol Faisal, yang merupakan gagasan untuk menyediakan ruangan khusus di Badan Kesbangpol yang berfungsi sebagai wadah konsultasi bagi pengelola bantuan keuangan parpol.

Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Riswan Abadi, membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan itu.

"Pada kegiatan ini ada satu terobosan yang dilakukan oleh Kabag Kesbangpol yakni Ruko Banpol, inovasi ini memberikan peluang dan akses sebesar-besarnya bagi parpol dan seluruh stakeholder, yang terlinat dalam bantuan parpol untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuam terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik,” kata dia.

Kepala Badan Kesbangpol Faisal, mengatakan tujuan dari kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parpol, bahwa di kesbangpol terdapat inovasi atau gagasan yang digulirkan agar ketika proses penyaluran bantuan keuangan parpol, tidak lagi bermasalah, salah satunya tidak ada lagi temuan pada saat audit KPK.

“Tujuan yang kedua yakni agar pendidikan politik betul-betul dapat diwujudkan, karena bantuan keuangan Parpol itu tidak sedikit. Pemanfaatannya harus kita jamin dengan cara yakni dengan adanya Ruko Banpol atau Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik ini,” kata Faisal.

Bertindak sebagai pemateri Kepala BPKD, H Muh Awaluddin Ramli membawakan materi tentang mekanisme pengelolaan dana hibah parpol Tahun 2024. (Mad/Has)

  • Bagikan