Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

  • Bagikan
Aksi Petani Polongbangkeng menolak perpanjangan HGU PTPN

TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Takalar, Kamis, 5 September 2024. Aksi ini menuntut penyelesaian konflik agraria antara petani dan PTPN XIV, khususnya terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Iqbal, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

"Hari ini pendemo menuntut tegas meminta titik terang jalan keluar penyelesaian konflik agraria antara petani dan PTPN," ujarnya.

Aksi ini digelar untuk menagih janji Plt. Bupati Takalar yang sebelumnya berkomitmen untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar. Meski izin kelola lahan telah habis, perusahaan masih terus melakukan aktivitas pengolahan di lahan milik petani.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2024, pertemuan antara petani dan Plt. Bupati Takalar menghasilkan janji untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, hingga dua bulan berlalu, undangan tersebut tak kunjung diterima oleh petani.

"HGU dari PTPN XIV telah berakhir, tapi mereka masih terus mengelola lahan kami. Ini adalah tindakan ilegal," ujar salah seorang warga.

Menurut petani, perusahaan justru meminta bantuan aparat keamanan dari TNI dan Brimob untuk menjaga aktivitas mereka di lahan sengketa. Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat.

"Tindakan ini melanggar hukum dan mengkhianati cita-cita kemerdekaan. Aparat seharusnya bersama rakyat, bukan perusahaan," tutur salah satu warga Pulongbangkeng.

Dalam aksi ini, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Polongbangkeng dengan tidak memperpanjang izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan ke petani.
2. Meminta PTPN menghentikan pengolahan tebu sebelum konflik diselesaikan.
3. Melakukan pengukuran ulang tanah secara korektif dengan melibatkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, petani masih menduduki Kantor Bupati Takalar sebagai upaya untuk menagih janji Plt. Bupati menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng.***

  • Bagikan

Exit mobile version