BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba, melalukan razia di seluruh cafe dan kios yang berada di kawasan wisata Bira, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Sulsel, Senin 9 September 2024, malam.
Operasi yang dilakukan Satpol PP ini, karena diduga adanya cafe dan kios menjual belikan minuman keras dengan kadar alkohol diatas lima persen.
Hal itu, sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2002, tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Giat ini dipimpin langsung oleh PLT Kepala Satpol PP Bulukumba, Andi Hasbullah, dengan menyisir sejumlah cafe dan kios di kawasan Bira.
Hasilnya, personil menemukan beberapa botol miras golongan B, dengan kadar alkohol diduga melanggar aturan, di salah satu cafe.
“Ditemukan miras golongan B, merek anggur merah (amer) dengan kadar alkohol 14.7 persen, di salah satu cafe di kawasan wisata Bira,” kata Andi Hasbullah dapam keterangannya.
Menurutnya, operasi akan terus berlanjut, dalam rangka penegakan Perda, untuk mengantisipasi miras yang beralkohol tinggi.
“Kegiatan akan terus dilaksanakan, ini dalam rangka penegakan Perda,” kata dia. (Mad/Has)