DP2KBP3A Bulukumba: Stop Mendidik Anak dengan Kekerasan

  • Bagikan
UPT PPA, Kadis Sosial, PPA Polres, dan Plt.Camat Rilau Ale mengunjungi korban kekerasan terhadap anak di Desa Bontomanai

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba turut mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan oleh pamannya sendiri. Kejadian ini viral setelah video yang memperlihatkan kekerasan brutal tersebut beredar di media sosial.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Bulukumba, Irmayanti Asnawi, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, orang tua tidak seharusnya menghakimi anak dengan kekerasan, apapun kesalahan yang dilakukan oleh anak.

“Perilaku anak sangat dipengaruhi oleh pola asuh orang tua. Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk kondisi mental dan perilaku anak,” ungkap Irma.

Irma menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak bisa berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis mereka.

“Kekerasan dapat menyebabkan depresi, rendahnya rasa percaya diri, dan bisa mendorong anak ke perilaku kriminal,” lanjutnya.

Setelah kejadian itu terungkap, DP2KBP3A Bulukumba segera mengunjungi korban dan membawa korban ke RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Korban sudah kami bawa ke rumah sakit untuk divisum, dan juga diobati lukanya ,” jelas Irma.

Meskipun awalnya DP2KBP3A berencana membawa korban ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan, namun ibu korban menolak dan berjanji untuk menjaga keselamatan anaknya di rumah.

"Kami ingin membawa korban ke rumah perlindungan, namun ibunya menolak dengan alasan anaknya akan aman di rumah," tambah Irma.

Korban saat ini telah dibawa kembali ke kediamannya di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang menunjukkan kekerasan terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 46 detik itu, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya melakukan penganiayaan brutal terhadap anak perempuan tersebut.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Firman (43), paman dari korban berinisial SR (10 tahun).

Firman diduga melakukan kekerasan karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin, namun caranya sangat tidak dibenarkan.****

  • Bagikan