BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba resmi menetapkan seorang pria bernama Firman (FR) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah ponakannya sendiri. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Rabu, 11 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, yang memimpin konferensi pers, didampingi oleh Kasi Humas AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Iptu Andi Umar Rusli, dan Kanit PPA Aiptu Akhmad Kahar. AKP Aris menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar AKP Aris.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah memonitor video viral terkait peristiwa tersebut. Firman telah diamankan beberapa hari lalu dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penganiayaan, menurut AKP Aris, didasari oleh keinginan tersangka untuk memberi pelajaran kepada korban yang kerap mengambil uang neneknya tanpa izin.
Dalam konferensi pers itu, tersangka FR diperlihatkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa dari ruangan Unit PPA menuju ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Sementara itu, Konselor Puspaga Bulukumba, Banrialang, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Apa pun kesalahan yang dituduhkan kepada anak tersebut, tidak sebanding dengan perlakuan yang diterimanya," ujar Banrialang.
Ia juga menawarkan, jika keluarga korban merelakan ia bisa menampung korban di panti asuhan milknya.
"Kalau keluarga bersedia, saya siap menampungnya di panti asuhan, apalagi korban adalah anak yatim," tutupnya.****