BULUKUMPA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Bontobulaeng, Kecamtan Bulukumpa, segera menetapan peraturan desa (perdes) tentang Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Bontobulaeng, Rais H Abdul Salam menyampaikan bahwa tim penyusun RKPDes telah mengikuti tahapan asistensi.
"Proses asistensinya sudah finalisasi, sisa penetapan yang belum kami laksanakan di desa," katanya, Selasa, 10 September 2024.
Menurutnya, penetapan Perdes tersebut akan dilakukan melalui musyawarah desa, bersama BPD.
"Jadi tidak ditetapkan begitu saja, melainkan harus melalui musyawarah desa bersama BPD. RKPDes ini disepakati secara bersama-sama," jelasnya.
Rais menambahkan, setelah dilakukan penetepan RKPDes, maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan APBDes.
"Acuan penyusunan APBDes ini adalah RKPDes, kedua dokumen ini sifatnya penting karena menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa," tutupnya. (**)