BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba terus melakukan sosialisasi tentang lalulintas angkutan jalan atau umum dan juga penertiban izin trayek, hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Sekretaris Dishub Bulukumba, Idham Khalid menyampaikan bahwa sebagai bentuk sosialisasi dan penertiban, maka Disbub Bulukumba rutin melakukan razia.
"Petugas Dishub didampingi oleh pihak kepolisian dari Polres Bulukumba, rutin melakukan razia," katanya, Rabu, 11 September 2024.
Menurutnya tidak ada alasan bagi supir angkutan untuk tidak mengurus izin trayek, pasalnya pemerintah kabupaten telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin trayek.
"Kalau ada yang ditemukan tidak ada izin trayeknya atau sudah berakhir izinnya, maka diarahkan untuk mengurus. Pengurusannya di perizinan di Mall Pelayanan Publik, dan secara gratis," jelasnya.
Sekadar informasi adapun berkas yang harus disiapkan oleh masyarakat di antaranya FC STNK, FC buku car, SIM dan FC KTP. (**)