Dishub Ingatkan Angkutan Umum Patuhi Izin Trayek

  • Bagikan
Idham Khalid, Sekretaris Dishub Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba terus melakukan sosialisasi  tentang lalulintas angkutan jalan atau umum dan juga penertiban izin trayek, hal ini dilakukan untuk menciptakan  ketertiban berlalu lintas.

Sekretaris Dishub Bulukumba, Idham Khalid menyampaikan  bahwa sebagai bentuk sosialisasi dan penertiban, maka Disbub Bulukumba rutin melakukan razia.

"Petugas Dishub didampingi oleh pihak kepolisian dari Polres Bulukumba,  rutin melakukan razia," katanya, Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya tidak ada alasan bagi supir angkutan untuk tidak mengurus izin trayek, pasalnya pemerintah kabupaten telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin trayek.

"Kalau ada yang ditemukan tidak ada izin trayeknya atau sudah berakhir izinnya, maka  diarahkan untuk mengurus. Pengurusannya  di perizinan di Mall Pelayanan Publik, dan secara gratis," jelasnya.

Sekadar informasi adapun berkas yang harus disiapkan oleh masyarakat  di antaranya FC STNK, FC buku car, SIM dan FC KTP. (**)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan

Exit mobile version