UJUNGLOE, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe menyerahkan 49 sertifikat tanah melalui PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap).
Kepala Desa Seppang, Samsu mengatakan, untuk tahap pertama ini telah diserahkan 49 sertifikat. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor desa setempat, Rabu, 11 September 2024.
"Alhamdulillah Desa Seppang menjadi salah satu lokasi penerima PTSL dari BPN, sehingga warga tentunya sangat terfasilitasi dalam pengurusan sertifikat tanah," katanya, Kamis, 13 September 2024.
Menurutnya, pada proses pengurusannya masyarakat atau pemohon cukup mengeluarkan biaya untuk materai, patok, biaya operasional sebesar Rp 250.000.
"Selebihnya tidak ada lagi biaya-biaya yang dikeluarkan, karena ini telah menjadi ketentuan dari program," jelasnya.
Kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat, dianggap hal yang penting karena menyangkut keamanan dan ketentraman warga.
"Sertifikat tanah itu manfaatnya cukup besar, salah satunya adalah mencegah terjadinya sengketa tanah," tutupnya.
Pemerintah desa setempat berharap yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mendaftar secepatnya sebelum berakhir masa pendaftaran. Karena PTSL terakhir tahun ini diprogramkan di Desa Seppang. (**).