Safiuddin  Tunaikan Zakat Profesi Melalui Baznas Bulukumba

  • Bagikan
H. Safiuddin saat menunaikan zakat profesinya melalui Baznas Bulukumba. --

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba, menerima zakat profesi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yakni  H Safiuddin,  yang merupakan Ketua Fraksi Partai PKS . 

Menurut H Safiuddin, Zakat itu menjadi kewajiban dan membersihkan harta.

"Saya tunaikan zakat profesi ini semata-mata untuk menunaikan kewajiban sebagai umat Islam, dengan harapan dapat memberikan keberkahan pada kehidupan saya kembali," katanya.

Menurutnya, semakin percaya zakat yang ditunaikan dapat memberikan banyak manfaat setelah melihat banyak program yang dilaksanakan Baznas. Juga mengajak anggota dewan lainnya untuk menunaikan zakat profesi melalui Baznas  Bulukumba.

"Ternyata zakat itu luas manfaatnya, zakat sudah menyentuh banyak lini untuk kesejahteraan umat terkhusus di Kabupaten Bulukumba. Olehnya itu, saya berharap teman-teman anggota lainnya juga dapat menunaikan zakat atau melakukan konsultasi kepada pihak Baznas," jelasnya.

Staf Baznas Bulukumba, Ilham Paisal yang bertugas menerima zakat pada hari itu menyampaikan bahwa H.Safiuddin adalah Muzakki  Prioritas Baznas Bulukumba. Ia telah menunaikan Zakat sejak tahun 2022.

"Alhamdulillah rutin kami terima zakat profesi beliau, dan kami dari pihak Baznas Bulukumba merasa bersyukur telah diberikan kepercayaan untuk mengelola zakat profesinya," tuturnya.

Ilham menyampaikan, zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang berasal dari penghasilan atau upah pekerjaan rutin. Nishab zakat profesi yaitu sebesar 85 gram emas pertahun yang disesuaikan dengan harga emas pada masa itu.

"Jadi apabila penghasilan tahunan orang tersebut senilai harga 85 gram emas, maka orang tersebut termasuk dalam wajib zakat," bebernya.

Mengenai kadar zakat, lanjut Ilham, Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5 persen dari pendapatan setiap tahunnya atau sebesar seperduabelas 85 gram emas. Pembayaran zakat profesi dapat dilakukan setiap tahun atau setiap bulan.

"Zakat profesi biasanya dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar 2,5 persen dari pendapatan perbulan. Pembayaran perbulan dilakukan karena lebih efisien. Kami buka layanan konsultasi dan sosialisasi, jadi bila ada hal yang ingin lebih lanjut dibicarakan bisa mengunjungi kantor layanan atau mengundang kami datang ke tempat yang ditentukan," tutupnya. (**)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan

Exit mobile version