BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bulukumba sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan paling menonjol sebagai destinasi wisata utama di wilayah tersebut. Dikenal sebagai daerah tujuan wisata, Bulukumba memamerkan keindahan alamnya yang memikat, terutama dengan pantai-pantai berpasir putih seperti Pantai Pasir Putih Tanjung Bira, Pantai Lemo-lemo, dan Pantai Mandala Ria.
Tak hanya itu, keelokan alamnya juga tercermin dari Tebing Apparalang, Tebing Batu Tongkarayya, dan Tebing Donggia. Budaya Kajang, dengan ciri khas pakaian serba hitamnya, juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung.
Selain sebagai destinasi wisata, Bulukumba juga dikenal sebagai produsen Kapal Pinisi yang mendunia, sebuah prestasi yang diakui oleh UNESCO sebagai warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2017.
Dengan potensi wisata yang luar biasa tersebut, pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi di Bulukumba bisa menjadi sangat besar jika dikelola dengan optimal. Terutama PBJT Jasa Perhotelan.
Selaku Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Andi Nurhidayat melihat kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu masalah dalam kurang maksimalnya pemungutan Pajak Daerah utamanya di sektor Pajak Hotel yang menjadi primadona di Bulukumba.
"Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung RB Tematik. Hal ini karena Wajib Pajak yang patuh akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin, 16 September 2024.
Menurutnya, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi dan mengurangi permasalahan yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah melalui strategi yang tepat dan inovasi, seperti Mapato (Manajemen Pajak Terintegrasi Otomatis).
" Mapato merupakan pengembangan dari aplikasi pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah yang digunakan oleh Kabupaten Bulukumba. Dengan Mapato, diharapkan kepada Wajib Pajak untuk dapat mendaftar, melaporkan omzet dan membayar secara mandiri dengan mengakses Aplikasi yang ada," jelasnya.
Dengan adanya Mapato, tambah Nurhidayat, proses administrasi perpajakan baik itu di wajib pajak maupun di Bapenda menjadi jauh lebih efisien. Setiap pelaporan omzet dilakukan tanpa harus mengunjungi dan bertatap muka satu dengan yang lain.
"Proses pembayaran pun juga semakin mudah dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang sudah tersedia. Akibatnya, waktu yang dibutuhkan untuk memproses administrasi perpajakan berkurang. Wajib PBJT Jasa Perhotelan dapat dengan mudah memantau status pajak mereka melalui aplikasi atau portal online yang terintegrasi dengan Bapenda," tambahnya.
Hal ini memberikan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai pemenuhan kewajiban mereka sepenuhnya masuk ke daerah tanpa melalui perantara yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Pada akhirnya, penerapan Mapato secara langsung meningkatkan kepuasan Wajib Pajak.
"Dengan proses yang lebih cepat, akurat, dan transparan, Wajib Pajak merasa lebih dihargai dan puas dengan layanan publik yang mereka terima. Ini memperkuat hubungan antara pemerintah dan Wajib Pajak serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan," tutupnya. (**)