BULUKUMPA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Kambuno, Kecamatan Bulukumpa menetapkan peraturan desa (Perdes) RKPDes tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Kambuno, Syahrullah mengatakan, penetapan RKPDes tersebut melalui musyawarah desa.
"Proses asistensi RKPDes telah selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan Musdes penetapan RKPDes bersama dengan BPD," katanya, Senin, 16 September 2024.
Menurutnya, Musdes tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota BPD, kepala dusun se-Desa Kambuno, ketua TP-PKK Desa Kambuno, tim penyusun RKPDes, pengurus BUMDES Kambuno Jaya, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
"RKPDes ini menjadi acuan pemerintah desa dalam menyusun APBDes, dan menjadi dasar pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," jelasnya.
Syahrullah menambahkan, selain dibahas RKPDes, juga dibahas rancangan peraturan desa tentang penyertaan modal pemerintah desa kepada badan usaha milik desa kambuno jaya 2024 dan pembahasan rancangan perubahan APBDes tahun 2024.
"Tiga agenda penting ini kami laksanakan di hari yang sama dan terlaksana dengan lancar," tutupnya. (**)