BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba menyebut bahwa realisasi pajak SBW (Sarang Burung Walet) di Kabupaten Bulukumba masih minim.
Kasubid Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bulukumba, Andi Nurhidayat menyampaikan bahwa realisasi SBW masih Rp 6 juta dari target Rp 500 juta.
"Untuk saat ini kepatuhan wajib pajak masih rendah, sehingga capaiannya masih sangat jauh dibawa target," katanya, Selasa, 17 September 2024.
Menurutnya, bagi wajib pajak yang tidak patuh maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksinya bersifat denda dan untuk pemeriksaan pajak Bapenda sudah membentuk tim terpadu yang bekerjasama dengan APH.
"Untuk wajib pajak yang ada di database kami itu sebanyak 108 objek pajak, tapi untuk yang tertib masih dihitung jari," jelasnya.
Andi Nurhidayat menambahkan kalau untuk pajak SBW itu bersifat Self Assestment dimana penetapan pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
"Untuk tarif sebesar 10 persen berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024," tutupnya. (**)