Dugaan Skenario Menggagalkan Pencalonan Andi Utta-Edy Manaf Kandas, Firman Gani; Kemenangan Awal untuk Rakyat

  • Bagikan
Firman Gani saat masih aktif sebagai aktivis kampus di UMI

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Upaya untuk menggagalkan pencalonan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024 tampaknya akan kandas. Laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon petahana tersebut dinyatakan tidak bersyarat oleh Bawaslu Bulukumba.

Belakangan, muncul gerakan yang diduga skenario untuk menghalangi pasangan petahana, dan memungkinkan pasangan Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) menghadapi kotak kosong di Pilkada Bulukumba.

Dalam tanggapan yang mengatasnamakan masyarakat ke Bawaslu Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Itu karena mutasi pejabat lingkup Pemkab Bulukumba yang sebelumnya dilakukan dianggap telah melanggar ketentuan sebagai Paslon petahana.

Beberapa pihak, termasuk Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Bahkan Bawaslu sempat meminta keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisioner Bawaslu, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya.

"Iya, sudah diumumkan. Dan sudah disampaikan kepada pelapor juga," ungkap Wawan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 September 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Jumat, 20 September 2024, laporan tersebut dinyatakan dihentikan. Bawaslu memberikan dua alasan penghentian laporan tersebut:

1. Berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan memperhatikan fakta dan bukti, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

2. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan dugaan tindak pidana pemilihan juga dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan Bawaslu ini dianggap sebagai kegagalan pihak-pihak yang ingin melihat JADIMI melawan kotak kosong.

Tokoh pemuda sekaligus aktivis pro-demokrasi, Firman Gani, mengungkapkan bahwa ada skenario untuk menggagalkan pasangan petahana dalam Pilkada Bulukumba.

"Ini adalah skenario yang saya tahu betul siapa dalangnya. Mereka ingin paslon mereka melawan kotak kosong, tapi gagal total," ujarnya.

Firman sangat menyayangkan pihak-pihak yang ingin menggagalkan Paslon Petahana, menurutnya itu cara berpolitik yang tidak terpuji.

"Meski nampaknya prosuderal, tapi niatnya sudah salah dari awal. Ingat ambisi yang berlebihan itu juga tidak baik. Dan saya harap rakyat akan memberikan mereka pelajaran," tegasnya.

Firman menyatakan, meski dirinya bukan bagian dari salah satu pasangan calon, namun menurutnya, kegagalan JADIMI melawan kotak kosong adalah kemenangan awal bagi masyarakat Bulukumba.

"Saya sangat mengapresiasi Bawaslu dan KPU yang betul-betul menjaga integritas dan profesionalismenya. Bagi saya, ini adalah awal kemenangan rakyat," imbuh Firman.****

  • Bagikan

Exit mobile version