KPU Bantaeng Tetapkan 154.905 DPT untuk Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Foto: Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024, di KPU Bantaeng. (Mad)

BANTAENG, RADAR SEKATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, gelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, digelar di aula kantor KPU Bantaeng.

Menurut Komisioner KPU Bantaeng, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman bahwa rapat pleno terbuka itu dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. 

"Rapat Pleno ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih di Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Abdul Rahman. 

Sementara menurut Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh  memberikan penegasan saat memberikan sambutan, dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebocoran data, KPU Bantaeng tidak akan memberikan data secara detail kepada siapapun, termasuk kepada LO kedua bapaslon.

"Langkah antisipasi tersebut kami di KPU Bantaeng lakukan, untuk menghindari kebocoran data. Sebagaimana yang pernah dialami oleh penyelenggara lain (KPU) di beberapa kabupaten/kota pada pemilu sebelumnya," kata Muhammad Saleh. 

Jumlah TPS di Bantaeng sebanyak 340 ditambah 1 TPS lokasi khusus di Rutan Bantaeng (Kecamatan Bantaeng), total 341 TPS. Jumlah DPT di delapan Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 154.905 pemilih. (Mad/Has)

  • Bagikan